KPK Perpanjang Penahanan Yaqut 40 Hari Kasus Korupsi Haji
KPK memperpanjang penahanan Yaqut Cholil Qoumas 40 hari untuk penyidikan kasus korupsi kuota haji, setelah kontroversi status tahanan rumah. Dua tersangka baru ditetapkan, total kini empat orang.


