KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun dalam Pengembangan Kasus Maidi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, pada Senin (6/4/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Lokasi dan Proses Penggeledahan
Penggeledahan berlangsung di kediaman Noor Aflah yang berlokasi di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam serta dokumen perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan dan menyatakan bahwa enam penyidik KPK hadir di rumahnya untuk melakukan tanya jawab serta membawa dokumen miliknya.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menduga bahwa Maidi, selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi senilai total Rp 2,25 miliar. Dugaan ini mencakup periode 2019–2024 dan berlanjut pada masa jabatan 2025–2030. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian dugaan tersebut:
- Pada periode 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar dari berbagai pihak.
- Maidi juga diduga menerima Rp 200 juta sebagai imbalan dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.
- Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
- Pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan izin akses jalan.
Jumlah total dari semua dugaan ini mencapai Rp 2,25 miliar, yang menunjukkan skala korupsi yang signifikan di lingkungan pemerintah kota.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelum penggeledahan ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026, terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Wali Kota Madiun Maidi (MD)
- Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM)
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga mengidentifikasi dua klaster dalam kasus ini: dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Implikasi dan Pengembangan Kasus
Penggeledahan rumah Kadiskominfo Madiun ini menandai perluasan investigasi KPK dalam kasus korupsi di Kota Madiun. Selain Maidi, terdapat 15 orang lainnya yang ditangkap oleh penyidik KPK, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah, terutama terkait dengan proyek infrastruktur dan pengelolaan dana publik.
Noor Aflah, sebagai Kadiskominfo, menyatakan kooperatif selama proses penggeledahan dan menegaskan bahwa hanya catatan SPPD serta kertas pengeluaran yang diambil oleh penyidik. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan mendukung proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.



