Ahli LKPP Tegaskan Negosiasi Langsung dengan Produsen Diperbolehkan dalam Pengadaan Pemerintah
Jakarta - Setya Budi Arijanta, seorang ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026.
Setya dengan tegas menyatakan bahwa proses pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan dengan cara bernegosiasi langsung kepada produsen, tanpa harus melalui perantara atau reseller. Pernyataan ini ia sampaikan untuk memberikan penjelasan hukum dan praktik di lapangan.
Pengalaman Negosiasi Langsung Sejak 1995
"Ada yang berpendapat bahwa produsen tidak boleh melakukan negosiasi langsung, tapi sejak tahun 1995, saya sudah melakukan negosiasi langsung dengan produsen dan tidak pernah ada masalah," ujar Setya di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku heran dengan adanya pandangan yang menyebut bahwa negosiasi tidak bisa dilakukan langsung kepada produsen. Menurutnya, hal ini justru dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Dasar Hukum dalam Peraturan Pemerintah
Setya kemudian menunjukkan dasar hukum yang memperkuat argumennya. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan.
"Dalam PP tersebut, memang disebutkan bahwa produsen dilarang menjual langsung ke konsumen, namun ada pasal selanjutnya yang mengecualikan ketentuan ini untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Setya.
Ia menekankan bahwa pengecualian ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi dan pembelian langsung dari produsen, terutama dalam proyek-proyek strategis.
Contoh Nyata Pengadaan Alutsista
Untuk memperjelas poinnya, Setya memberikan contoh konkret dari pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista).
"Saya contohkan pengadaan helikopter atau pesawat tempur. Apakah ada reseller yang menjual barang-barang seperti itu? Tidak ada. Jadi, pemerintah harus langsung bernegosiasi dengan produsen. Cara ini justru lebih murah dan efisien," paparnya.
Menurut Setya, pendekatan langsung ke produsen ini tidak hanya berlaku untuk alutsista, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai jenis pengadaan lainnya, termasuk teknologi seperti laptop Chromebook.
Latar Belakang Perkara Korupsi Chromebook
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek pengadaan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana keterangan saksi ahli seperti Setya menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta hukum dan teknis.
Kehadiran Setya sebagai saksi ahli diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai praktik pengadaan yang benar menurut peraturan perundang-undangan, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis seputar kasus ini.



