Syarat Ketat Hakim untuk Penangguhan Penahanan Nadiem Makarim
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Permohonan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan alasan utama kondisi kesehatan Nadiem yang disebut bolak-balik menjalani perawatan hingga sempat operasi.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi terdakwa jika permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dikabulkan. "Majelis hakim membutuhkan terdakwa atau melalui advokatnya kesanggupan terhadap hal-hal nanti apabila majelis hakim mengabulkan permohonan," kata Purwanto dalam sidang pada Senin (6/4/2026).
Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Penentuan lokasi tempat tinggal selama masa penangguhan, dengan kewajiban tidak meninggalkan lokasi tersebut, baik dalam bentuk tahanan rumah maupun tahanan kota.
- Pemasangan alat pendeteksi lokasi untuk memantau keberadaan terdakwa secara terus-menerus.
- Wajib lapor secara berkala kepada pihak berwenang.
- Penyerahan paspor untuk mencegah upaya kabur ke luar negeri.
Larangan Keras Terkait Media dan Konten
Purwanto menegaskan bahwa terdakwa tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar yang diduga terkait dengan perkara, termasuk pembatasan interaksi dengan media. "Tidak membuat vlog atau mengikuti wawancara, sehingga tidak terbentuk opini lain," tegasnya. Hal ini mencakup larangan membuat konten di media sosial atau platform digital lainnya yang dapat mempengaruhi opini publik.
Terdakwa hanya diperbolehkan memberikan keterangan kepada media usai persidangan dalam format doorstop, yaitu wawancara singkat di luar ruang sidang, tanpa adanya rekaman atau siaran langsung yang lebih luas.
Proses dan Dokumen yang Diperlukan
Majelis hakim meminta tim kuasa hukum Nadiem Makarim segera melengkapi dokumen berupa pernyataan kesanggupan atas seluruh syarat tersebut. Keputusan akhir terkait pengalihan atau penangguhan penahanan akan ditentukan setelah melalui musyawarah majelis hakim.
"Kami hanya meminta pernyataan kesanggupan dari terdakwa. Belum kita pastikan apakah dialihkan atau ditangguhkan, mudah-mudahan itu menjadi bahan musyawarah majelis ke depannya," ujar Purwanto menandasi persidangan.
Dalam sidang terdahulu, Nadiem telah mengajukan eksepsi namun ditolak majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi di bidang pendidikan.



