Kepala BNN Desak RUU Narkotika Pertahankan Kewenangan Penyidik
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, secara tegas meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang baru tetap mengatur kewenangan BNN untuk melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus tindak pidana narkotika. Permintaan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026.
Kekhawatiran atas Penghapusan Nomenklatur BNN
Berdasarkan draf RUU Narkotika yang terintegrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Suyudi menilai terdapat penghapusan eksplisit terhadap nomenklatur atau penyebutan BNN RI. "Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN secara kelembagaan," ujarnya. Ia menekankan bahwa BNN harus tetap diakui sebagai lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan.
Ancaman Hilangnya Kewenangan Penangkapan dan Penahanan
Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan kekhawatiran bahwa kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, dapat hilang. Kondisi ini mirip dengan yang dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, ia memperingatkan potensi tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi langsung dengan penuntut umum, yang dapat menghambat proses hukum.
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BNN berkomitmen untuk menghormati mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini mencakup baik penyidik Polri yang bertugas di BNN maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Usulan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan
Pada kesempatan yang sama, BNN juga mengusulkan revisi terkait proses penyadapan. Suyudi mengusulkan agar penyadapan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan hanya setelah penyidikan. "Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," jelasnya.
Ia mengakui bahwa saat ini masih terjadi silang pendapat antara institusi Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kelompok masyarakat sipil, yang beranggapan bahwa penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan dengan mempertimbangkan Konvensi ICCPR dan hak asasi manusia. Namun, Suyudi berargumen bahwa kewenangan penyadapan sejak awal dapat berfungsi sebagai bahan screening untuk menentukan status hukum dan tindakan lanjutan terhadap tersangka.
Tujuan penyadapan ini bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tersembunyi. Ia juga menyoroti masukan dari Kejaksaan yang menyarankan agar penyadapan hanya dilakukan oleh penyidik BNN, sebagai pembeda kewenangan dengan Polri, serupa dengan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Harapan BNN untuk RUU Narkotika
BNN berharap RUU Narkotika dapat mengatur penyadapan secara tegas, selaras dengan pandangan strategis Polri dan ruang yang diberikan oleh UU KUHAP untuk lex specialis. Suyudi menegaskan, "Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas."
Oleh karena itu, BNN mendorong pertimbangan lebih lanjut mengenai apakah kewenangan penyadapan secara khusus diberikan hanya kepada penyidik BNN atau juga termasuk penyidik Polri, mengingat mayoritas penyidik di BNN adalah anggota Polri aktif. Langkah ini dianggap relevan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum narkotika di Indonesia.



