KPK Lanjutkan Pemeriksaan Maraton Kasus Korupsi Kuota Haji, Lima Biro Travel Dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan maraton dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pada Selasa, 7 April 2026, sebanyak lima biro travel haji kembali dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.
Daftar Biro Travel yang Dipanggil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima biro travel haji yang dipanggil hari ini adalah:
- SAN selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana
- UAF selaku Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari
- CMH selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel
- SUW selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel
- DPH selaku Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji, dengan fokus pada pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan.
Pemeriksaan Sebelumnya dan Keterangan Saksi
Sebelumnya, pada Senin (6/4), KPK juga telah memanggil lima biro travel haji lainnya dalam kasus yang sama, yaitu PT Gema Shafa Marwa Tours, PT Abdi Ummat Wisata, PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi. Namun, hanya tiga dari mereka yang hadir, sementara sisanya akan dijadwalkan ulang.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi yang hadir pada Senin adalah Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan penyidik meminta keterangan seputar mekanisme pengisian kuota dan indikasi keuntungan tidak sah.
Pemeriksaan maraton ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyentuh hajat banyak umat Muslim di Indonesia. Dengan memanggil berbagai pihak terkait, KPK berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan yang komprehensif untuk proses hukum selanjutnya.



