Kategori : Perdagangan


Empat Marketplace Pemungut PPh Pasal 22 Mulai 2026

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi toko online, menggantikan sistem pembayaran konvensional oleh pedagang.

Page 1 of 12
Banner sticky mobile Pickt — logo, tagline dan tombol CTA