Dokter yang Tangani Nadiem Diperiksa Hakim, Pengacara Ungkap Risiko Kematian
Dokter yang menangani terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah diperiksa oleh hakim dalam sidang korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem yang diklaim dapat mengancam nyawa.
Kondisi Kesehatan Nadiem Diungkap di Sidang
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa dokter telah datang langsung ke sidang untuk membuktikan penyakit yang diderita Nadiem. "Iya itu juga bahwa udah ketahuan Nadiem nih sakit ya. Oleh karena itu karena ini masalah personal tadi di sidang udah dibuktikan sakitnya apa di situ. Dokternya langsung datang," ujar Dodi di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Meskipun Dodi belum merinci secara spesifik penyakit apa yang dimiliki Nadiem, dia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berpotensi fatal. "Akhirnya apa? Bisa mati Pak Nadiem tuh tadi dokter bilang kalau dia infeksi. Cuman Nadiem nih kan gila. 'udahlah nggak apa-apalah,' katanya (Nadiem)," tambah Dodi.
Permintaan Sidang yang Manusiawi
Dodi juga menekankan pentingnya pelaksanaan sidang yang manusiawi. Dia mengkritik jam sidang yang berlangsung hingga larut malam, menyerukan pembatasan ketat. "Apa manusiawi sidang sampai jam 12 malam? Apa manusiawi? Kan ada ketentuannya. Orang juga dihargai dong. Orang kan mau beribadah. Orang Islam mau beribadah salat magrib, salat isya, beribadah dia. Oleh karena itu jam pengadilan dibatasi secara ketat, bukan mau-maunya aja," katanya.
Latar Belakang Perkara Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang telah memasuki tahap pembuktian setelah hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem.
Pemeriksaan dokter ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, mengingat kondisi kesehatan Nadiem dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Pengadilan diharapkan dapat menyeimbangkan antara kepentingan hukum dan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus ini.



