Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo: Penggeledahan hingga Penahanan Tidak Sah
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo: Penggeledahan-Penahanan Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo adalah cacat formil dan dinyatakan tidak sah demi hukum.

Penggeledahan Dinyatakan Tidak Sah

Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Meskipun telah mendapat izin dari Ketua PN Tangerang, hakim menemukan kejanggalan antara alasan yang tercantum dalam permintaan izin dengan pelaksanaan di lapangan.

Menurut hakim, Ketua PN Tangerang memberikan izin karena rumah atau tempat tertutup tersebut diduga sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk keperluan penangkapan guna penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ucap hakim dalam persidangan. Hakim juga menekankan bahwa penggeledahan harus dihadiri dua orang saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

Hakim mengakui bahwa penyidikan penuh tantangan, tetapi bersifat kasuistik. Berdasarkan fakta persidangan, Roy Suryo terbukti kooperatif. "Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon," tambah hakim.

Penangkapan Juga Cacat Formil

Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Roy dan keluarganya menolak penangkapan tersebut.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan berlangsung tanpa penangkapan. Tidak terbukti adanya upaya Roy untuk menghindari proses hukum. "Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkap hakim.

Penahanan Tidak Penuhi Syarat Subjektif

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Hakim mengingatkan bahwa penyidik harus berpedoman pada hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat syarat formil, materiel, subjektif, dan objektif.

Syarat formil meliputi surat perintah penahanan dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat tahanan. Syarat materiel mensyaratkan minimal dua alat bukti. Syarat subjektif mengharuskan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Syarat objektif berkaitan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Dalam kasus Roy, penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif. "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," kata hakim.

Hakim menegaskan bahwa meskipun penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta membuat seluruh berkas penyidikan tidak sah. Perkara ini belum selesai; Roy juga sedang menguji proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan dengan sidang dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga