Kuasa Hukum Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026, untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta sejumlah pihak lainnya. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang dianggap merugikan kliennya.
Pelaporan Tidak Hanya Ditujukan kepada Rismon Sianipar
Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa laporan ke pihak kepolisian tidak hanya menyasar Rismon Sianipar, tetapi juga melibatkan beberapa pemilik akun YouTube yang diduga turut menyebarkan konten serupa. "Hari ini kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Risman, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan. Selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber," ujar Abdul Haji dalam pernyataannya.
Dia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan Rismon yang menuduh Jusuf Kalla terlibat dalam pendanaan isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. "Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," tambahnya. Pernyataan tersebut kemudian diklaim diperkuat oleh berbagai konten di platform YouTube, dengan beberapa akun diduga memiliki keterkaitan tertentu.
Daftar Pihak yang Turut Dilaporkan
Selain Rismon Sianipar, sejumlah pihak lain yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi:
- Pemilik akun YouTube “Ruang Konsensus” Budhius M. Piliang
- Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar
- Pemilik akun “Musik Ciamis” dan “Mosato TV” Lorensiun Irjan Buu
Abdul Haji menyoroti bahwa salah satu konten yang dipersoalkan memuat narasi yang dinilai sangat merugikan, termasuk penyebutan istilah "makar" yang dianggap provokatif. "Dalam channel itu dia menulis bahwa 'JK Diseret Pidana Provokasi', pertanyaannya 'Makar?' Gitu. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'," jelasnya.
Dasar Hukum Pelaporan
Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Abdul Haji menegaskan bahwa tindakan Rismon dan pihak lainnya telah memicu kegaduhan di publik, sehingga memenuhi unsur pasal berita hoaks. "Itu tuduhan fitnah terus masuk juga berita bohong, jadi ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang apa, sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik, dan hari ini kan terjadi kegaduhan sehingga rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoax itu," paparnya.
Langkah hukum ini menandai eskalasi dalam menanggapi isu-isu yang beredar di media sosial, dengan kuasa hukum Jusuf Kalla berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk penyebaran informasi yang dianggap tidak benar dan merugikan.



