Oditur Militer Siapkan 17 Saksi untuk Kasus Pembunuhan Kacab Bank oleh TNI
Jakarta - Oditur Militer II-07 Jakarta telah menyiapkan 17 saksi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI. Satu saksi berasal dari pihak kepolisian sebagai pelapor, sedangkan 16 lainnya merupakan warga sipil, termasuk pelaku sipil yang terlibat.
Rincian Saksi dan Proses Persidangan
"Dalam berkas perkara terdapat 17 saksi. Satu saksi pelapor dari pihak kepolisian, dan 16 lainnya warga sipil," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). Jumlah saksi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mengungkap fakta dan peran para pihak dalam perkara ini.
Andri menyebut, seluruh saksi yang akan dihadirkan berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik militer. Mereka akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda persidangan berikutnya. Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran utuh terkait kronologi kejadian.
Dari 16 saksi sipil tersebut, terdapat pihak yang juga diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Mereka tetap akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. "Semuanya akan kami hadirkan, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar saksi, sidang ini terbuka," ujar Andri.
Intensitas Persidangan dan Keterlibatan Keluarga Korban
Dengan jumlah saksi yang cukup banyak, proses persidangan diperkirakan akan berlangsung secara intensif dan mendalam. Setiap keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum serta mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.
Selain saksi dari berkas perkara, Oditur Militer juga membuka peluang menghadirkan keluarga korban untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan dalam persidangan. "Untuk keluarga korban juga bisa dihadirkan. Persidangan ini terbuka untuk umum," ucap Andri, dilansir Antara.
Detail Kasus dan Terdakwa TNI
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI, pada Senin pagi ini. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Lalu Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, dan Panitera Pengganti yakni Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Seorang kepala kantor cabang (kacab) pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, pada 21 Agustus 2025.
Seorang warga di area persawahan itu pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Sedangkan mata terlilit lakban. Jenazah langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai rangkaian dari penyelidikan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan serta penegakan hukum di lingkungan militer. Persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.



