KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pada Selasa, 7 April 2026, lembaga antirasuah itu memanggil lima pihak dari biro travel untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lima Saksi yang Diperiksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa secara intensif. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, ujar Budi kepada para wartawan. Adapun kelima saksi yang memberikan keterangan hari ini adalah:
- Sri Agung Nurhayati, selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana.
- Unang Abdul Fatah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari.
- Christ Maharani Handayani, merangkap sebagai Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel.
- Suwartini, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel.
- Dwi Puji Hastuti, Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.
Pemeriksaan Maraton dan Pengembangan Kasus
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari langkah KPK sehari sebelumnya, di mana lima biro travel lainnya juga telah dipanggil. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel di minggu ini, termasuk dengan mendatangi langsung lokasi-lokasi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tersebut.
Pendatangan ke lokasi PIHK diharapkan dapat membuat pengumpulan materi perkara berjalan lebih efektif dan komprehensif. KPK juga mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan ini.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Kasus korupsi kuota haji ini telah menyeret sejumlah nama penting. KPK belum lama ini menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebutkan menyerahkan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini berjumlah empat orang. Dua tersangka lainnya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Gus Alex. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dalam kasus yang merugikan negara ini.



