KPK Periksa Istri Ono Surono sebagai Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Setyowati Anggraini Saputro (SAS), istri dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ono Surono, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Kasus ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Setyowati, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Betul (istri Ono Surono), saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SAS, mengurus rumah tangga," ujar Budi kepada wartawan.
Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Ono Surono, yang berlokasi di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Barang-barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dalam kasus korupsi ini.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan berjalan lancar dan tanpa intimidasi, menanggapi klaim dari pengacara Ono Surono, Sahali, yang sebelumnya menyebut adanya dugaan tekanan. "Tidak ada ya (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini ya," jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 April 2026.
Detail Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta bernama Sarjan
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang ini merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. "Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk istri Ono Surono, untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.



