Jaksa Dalami Pertemuan 'Update USA LNG' dalam Sidang Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair
Jaksa Dalami Pertemuan 'Update USA LNG' di Sidang Korupsi LNG

Jaksa Dalami Pertemuan 'Update USA LNG' dalam Sidang Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair

Jaksa penuntut umum mendalami pertemuan berjudul 'Update USA LNG' yang dilakukan pada tahun 2013 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Pertemuan itu menjadi fokus pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026), dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, sebagai saksi kunci.

Isi Pertemuan dan Konteks War Room

Dalam persidangan, jaksa menanyakan asal-usul dan isi pertemuan tersebut. Hari Karyuliarto menjelaskan bahwa pertemuan itu merupakan bagian dari war room yang tidak hanya membahas perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), tetapi juga proyek-proyek lainnya. "Saya kira itu juga bagian dari War Room. Jadi bukan hanya membahas Corpus Christi, tetapi membahas proyek-proyek lainnya," ujarnya.

Hari menguraikan bahwa rapat tersebut membahas beberapa hal kritis, termasuk:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Key term sheet untuk kesepakatan pengadaan.
  • Kesiapan infrastruktur yang ada, khususnya Nusantara Regas dengan kapasitas 400 MM atau 3,7 juta ton per tahun.
  • Rencana mitigasi risiko jika infrastruktur tidak mampu menerima pasokan.

Dia menekankan bahwa pada waktu itu, pemerintah hanya mengalokasikan separuh dari kapasitas, yaitu 200 MMSCFD atau 1,5 juta ton per tahun, sehingga masih terjadi kekurangan sekitar 2,6 juta MTPA. "Dari sini saja masih kekurangan 2,6 juta MTPA," jelas Hari.

Kondisi Kelangkaan LNG Domestik dan Potensi dari Amerika

Hari menggambarkan situasi sulit yang dihadapi Pertamina saat itu, di mana dia merasa seperti 'mengemis' LNG kepada pemerintah tanpa hasil. "Sampai saya selesai di Pertamina, setetes pun LNG domestik tidak pernah ada yang mengalir ke Pertamina. Itulah sejarah kelam Pertamina," katanya dengan nada prihatin.

Dia juga menyoroti booming produksi LNG di Amerika Serikat pada masa itu, dengan harga yang sangat kompetitif berdasarkan indeks Henry Hub. "Pada saat itu ada booming produksi LNG di Amerika dengan penjualan yang mengacu pada harga gas di Amerika yang sangat-sangat kompetitif, yaitu mengacu pada indeks henry hub," ujar Hari.

Menurutnya, potensi pemenuhan LNG domestik sangat memerlukan pasokan dari Amerika, mengingat harga LNG domestik saat itu sekitar 13-14 dolar per MMBtu, sementara harga dari Amerika diperkirakan tidak lebih dari 10,5 dolar per MMBtu. "Dan oleh karena itu, ada keyakinan bahwa negosiasi ini perlu dilanjutkan," tegasnya.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Sebelumnya, jaksa KPK telah mendakwa Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dalam kasus korupsi pengadaan LNG ini. Keduanya didakwa bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah.

Dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan mereka telah merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini. Kerugian ini berasal dari pembelian 18 kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC senilai USD 341.410.404, yang kemudian dijual secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764, menyebabkan kerugian USD 92.625.640 ditambah biaya suspension fee USD 10.045.980.

Jaksa menilai pengadaan LNG dilakukan tanpa analisis keekonomian final dan tanpa pembeli tetap di pasar domestik, mengakibatkan over supply. "Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim, harus terdapat gas sales agreement sebelum LNG SPA ditandatangani," ungkap jaksa.

Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan pertemuan terkait, termasuk pertemuan 'Update USA LNG' tahun 2013, untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pengadaan gas alam cair tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga