Delpedro Kritik Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Kasus Penghasutan
Delpedro Kritik Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas

Delpedro Kritik Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Kasus Penghasutan

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, menyampaikan respons tegas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterimanya dalam kasus dugaan penghasutan. Delpedro menilai langkah jaksa ini seolah memiliki tafsir sendiri terkait diperbolehkannya pengajuan kasasi terhadap putusan bebas, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP baru.

Kritik terhadap Tindakan Jaksa

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 7 April 2026, Delpedro menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh JPU merupakan bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum. "Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum. Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," ujarnya.

Delpedro juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menurutnya sepakat bahwa kasasi tidak bisa diajukan atas vonis bebas berdasarkan KUHAP baru. "Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang pakar hukum," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan kepada Komisi III DPR RI

Delpedro meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang menangani perkaranya. Ia menekankan bahwa jika tidak ada penyesuaian pemahaman terkait aturan diperbolehkan atau tidaknya kasasi atas vonis bebas, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain yang mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas. Artinya perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru. Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Delpedro menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 361 huruf c KUHAP baru sudah memberikan arah yang cukup jelas. Ia menilai bahwa ketika jaksa mengajukan kasasi setelah diberlakukan KUHAP baru, maka kasasi itu harus didasarkan pada KUHAP baru, bukan KUHAP lama. "Pasal 361 huruf c KUHAP baru sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas. KUHAP lama hanya diberi ruang hidup sementara sampai putusan pengadilan yang sedang diperiksa diputus di tingkat pertama. Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru, bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut. Jadi makanya saya katakan di sini Jaksa punya tafsir sendiri," tambahnya.

Dasar Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa

Sebelumnya, jaksa telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Maret 2026, setelah permohonan diajukan pada 16 Maret 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum pengajuan kasasi ini. Ia mengatakan bahwa putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi. "Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025. Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," kata Anang.

Perbedaan penafsiran ini menyoroti kompleksitas transisi hukum dan potensi konflik dalam penerapan KUHAP baru, yang dapat berdampak pada kepastian hukum di Indonesia.