Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penculikan Kacab Bank Jakarta
Tiga TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Kacab Bank

Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penculikan Kacab Bank Jakarta

Tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37). Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (6/4/2026).

Strategi Dakwaan Gabungan untuk Menjerat Hukum

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan gabungan, mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, dan kumulatif. "Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Andri dalam persidangan. Strategi ini bertujuan memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum tanpa celah untuk lepas dari tuntutan.

Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, di mana para terdakwa diduga telah merencanakan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Sebagai antisipasi, oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Dakwaan untuk Setiap Terdakwa

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

  • Serka MN: Didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Juga dikenakan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP dan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat.
  • Kopda FH: Didakwa dengan pola serupa, termasuk Pasal 340 KUHP sebagai primer, dengan cadangan dan alternatif yang sama.
  • Serka FY: Didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Komitmen Transparansi dalam Persidangan

Andri menegaskan bahwa penyusunan dakwaan yang kompleks ini merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus. "Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini," tegasnya. Proses persidangan dijanjikan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa rekayasa atau upaya menutup-nutupi fakta.

Kasus ini telah menarik perhatian luas, dengan oditur militer menyiapkan 17 saksi, termasuk pelaku sipil, untuk mendukung proses hukum. Sidang ini juga mencatat insiden kecil di mana hakim menegur tiga anggota TNI terdakwa karena lengan seragam yang tidak sama, menunjukkan ketelitian dalam prosedur persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga