Terdakwa Kasus LNG Pertamina Klaim Tak Ada Korupsi, Hanya Aksi Korporasi
Terdakwa Kasus LNG Pertamina Klaim Tak Ada Korupsi

Terdakwa Kasus LNG Pertamina Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi dalam Pengadaan

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026). Persidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani ini mengungkap berbagai fakta terkait praktik bisnis gas nasional.

Praktik Pengadaan LNG Berbasis Negosiasi Langsung

Dalam persidangan, Hari Karyuliarto mengungkapkan bahwa praktik pembelian dan penjualan gas, termasuk LNG, mengikuti standar global yang berbasis kepercayaan jangka panjang. Ia menegaskan bahwa kontrak LNG jangka panjang tidak pernah dilakukan melalui mekanisme tender, melainkan selalu melalui direct negotiation atau negosiasi langsung.

"Untuk LNG kontrak jangka panjang, selalu dilakukan direct negotiation. Tidak pernah waktu kita menjual, apalagi waktu membeli, kita mengadakan tender pengadaannya," tegas Hari di hadapan majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut penjelasannya, praktik ini sesuai dengan karakteristik bisnis LNG yang bersifat jangka panjang dan berbasis kepercayaan. "Karena bisnis LNG adalah bisnis kepercayaan. Bukan sekali-dua kali jual beli selesai, tetapi seumur hidup seperti perjanjian orang menikah," ujarnya dengan analogi yang gamblang.

Transformasi Bisnis Gas Pertamina

Hari menjelaskan latar belakang keputusannya selama menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014. Ia menyebut bahwa sejak 2002 hingga 2011, pendapatan Direktorat Gas Pertamina mengalami penurunan signifikan akibat perubahan regulasi. Karena itu, ia mendapat tugas untuk melakukan transformasi bisnis, termasuk menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG.

Selama masa jabatannya, terdapat beberapa transaksi penting:

  • Penjualan gas ke Kogas dan pembeli dari Jepang
  • Pembelian LNG hanya dua kali melalui Sales and Purchase Agreement (SPA) pada 2013 dan 2014
  • Negosiasi dengan Qatar, Woodside Australia, dan Mitsubishi yang tidak mencapai kesepakatan karena harga tidak kompetitif

Proses persetujuan kontrak dilakukan melalui mekanisme top-down dan bottom-up, mengikuti kebijakan pemerintah terkait bauran energi serta laporan dari tim LNG.

Pemilihan Cheniere Energy Berdasarkan Pertimbangan Harga

Salah satu poin penting yang diungkapkan Hari adalah alasan pemilihan Cheniere Energy sebagai pemasok LNG dari Amerika Serikat. Menurutnya, opsi ini dipilih karena harga yang lebih kompetitif berbasis indeks Henry Hub.

"Kalau LNG di domestik harganya sekitar 13–14 dolar, LNG Amerika jika dihitung landed di Indonesia tidak lebih dari 10,5 dolar," jelas Hari.

Ia juga menegaskan bahwa harga berbasis formula Henry Hub tidak dapat dinegosiasikan. "Kalau kita nawar harga Henry Hub, ya diketawain, Pak. Kamu beli aja dari tempat lain yang lebih murah," katanya dengan tegas.

Klaim Tidak Ada Unsur Mens Rea

Usai sidang, Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan penting mengenai tidak adanya unsur mens rea (niat jahat) dalam perkara ini. Ia mengutip kesaksian mantan Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi yang menyatakan hal serupa.

"Yang saya ingin garis bawahi adalah kesaksian ahli mantan Wakil Ketua KPK, Bapak Amin Sunaryadi, yang beliau datang ke tempat ini untuk memberikan kesaksian bahwa tidak ada mens rea," ujar Hari.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus LNG ini tidak ditemukan bukti:

  1. Suap atau kickback
  2. Benturan kepentingan
  3. Persekongkolan jahat
  4. Pihak yang diperkaya secara tidak wajar

Hari juga menyebutkan bahwa perusahaan Corpus Christi menerima pembayaran karena memang menjual LNG sesuai kontrak, bukan karena praktik kongkalikong. "Sehingga tidak bisa dikatakan Corpus Christi itu diperkaya," tegasnya.

Penasihat Hukum: Ini Murni Aksi Korporasi

Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, memberikan penjelasan tambahan yang mendukung pernyataan kliennya. Ia menyatakan bahwa pertanyaan jaksa lebih banyak menyoroti aspek aksi korporasi dibanding unsur pidana korupsi.

"Pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang terdahulu kepada saksi-saksi lebih kepada masalah aksi korporasi. Padahal kalau bicara tindak pidana korupsi, melawan hukum itu artinya di situ ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Wa Ode menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur suap, kickback, maupun permufakatan jahat dalam persidangan. "Yang ada adalah hanya soal aksi korporasi. Itu bicara bisnis, strategi bisnis, strategi dagang," jelasnya.

Menurut penjelasannya, kerugian yang terjadi bersifat temporer dan terkait kondisi pasar. "Kerugian terjadinya saat kapan? Saat menjual. Dijualnya ternyata pada saat pandemi, pandemi itu harga gas sangat rendah, sehingga harga jual kita itu jauh di bawah harga pembelian. Tapi itu semua kaitannya dengan dagang, aksi korporasi, nggak ada kaitannya sama korupsi," paparnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kondisi pasar membaik, Pertamina justru meraih keuntungan yang sangat besar. "Setelah itu untung sangat tinggi, jutaan US Dollar, triliunan rupiah," tambah Wa Ode.

Mekanisme Pengambilan Keputusan yang Transparan

Hari Karyuliarto menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam kontrak LNG dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pihak. Persetujuan kontrak dilakukan melalui mekanisme Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler yang harus disetujui seluruh direksi.

Untuk kontrak LNG Train 1 tahun 2013 ditandatangani oleh pejabat yang diberi kuasa, sedangkan kontrak Train 2 tahun 2014 ditandatangani langsung oleh Hari sebagai Direktur Gas saat itu.

Ia juga mengungkapkan adanya forum internal bernama War Room yang berfungsi untuk memantau proyek strategis. Namun, forum tersebut hanya membahas proyek yang mengalami kendala tertentu.

Tuntutan Pembebasan dari Tuduhan

Hari Karyuliarto menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk "rekayasa kriminalisasi" dan berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari segala tuduhan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG tersebut.

"Oleh karena itu rekayasa kriminalisasi ini perlu dilihat oleh Majelis Hakim yang terhormat sehingga beliau dapat memutuskan dengan cara yang bijaksana untuk membebaskan saya dan Ibu Yeni," ucap Hari dengan penuh harap.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan saksi. Semua pihak menunggu keputusan majelis hakim yang akan menilai apakah praktik pengadaan LNG melalui negosiasi langsung ini memang sesuai dengan standar bisnis global atau mengandung unsur pelanggaran hukum.