Pemprov DKI Jakarta Copot Baliho Film 'Aku Harus Mati' Atas Keluhan Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot baliho promosi film horor berjudul 'Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta' dari ruang publik ibu kota. Langkah ini diambil setelah baliho tersebut menuai keluhan dari masyarakat, terutama karena dinilai mengganggu kondisi psikologis anak-anak dan remaja yang melintas di jalan.
Gubernur Pramono Anung Tegaskan Prinsip Pelarangan Iklan Sensitif
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penertiban baliho dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP serta biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan," ujar Pramono di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2026).
Dia menegaskan bahwa pemasangan iklan yang bersifat sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis tidak boleh kembali terjadi di ruang publik Jakarta. "Tetapi yang prinsipnya adalah ini tidak boleh terulang kembali, yang seperti-seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali," tegas Pramono.
Protes dari Dokter Anak dan Penurunan Baliho di Tiga Lokasi
Sebelumnya, protes terhadap baliho film ini datang dari dokter spesialis anak sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, melalui unggahan di akun X @dr.pipprim. Iklan film yang terpasang di banner dianggap meresahkan, terutama bagi anak dan remaja.
Sebagai respons, Pemprov DKI Jakarta menurunkan iklan film horor yang terpasang di tiga lokasi: Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. Penurunan ini dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026.
Koordinasi Lintas Perangkat Daerah dan Pemantauan Berkelanjutan
Menurut Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta biro iklan. "Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," kata Yustinus dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Yustinus menyebut bahwa hasil koordinasi mengakui adanya materi promosi iklan yang bermasalah. Oleh sebab itu, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, sehingga materi iklan harus diturunkan. "Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," jelas dia.
Dia menegaskan bahwa setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas. Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa di masa depan.



