Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar dan 4 Akun YouTube ke Polisi Soal Tudingan Hoaks
JK Laporkan Rismon Sianipar dan 4 Akun YouTube ke Polisi

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar dan Empat Akun YouTube ke Bareskrim Polri

Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya menjadi donatur bagi Roy Suryo dan kawan-kawan dalam polemik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Merasa namanya telah difitnah, JK mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Penolakan Tegas dan Laporan ke Pihak Berwajib

Dalam pernyataannya di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (5/4), JK menyatakan bahwa informasi yang beredar di media mengenai dirinya mendanai Roy Suryo sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Jokowi adalah tidak benar. "Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," tegas JK.

Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) untuk melaporkan Rismon Sianipar dan empat akun YouTube lainnya. "Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," ujar Abdul. Ia menambahkan bahwa JK menginginkan pertanggungjawaban dan klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti Video dan Akun YouTube yang Dilaporkan

Dalam laporannya, tim pengacara JK membawa tiga bukti video sebagai barang bukti. Abdul menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah pihak JK mendengar pernyataan Rismon yang menuduh JK sebagai dalang di balik isu ijazah Jokowi. Pernyataan tersebut diklaim terlontar setelah Rismon mengunjungi kediaman Jokowi di Solo.

Empat akun YouTube yang turut dilaporkan meliputi Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Abdul menyebutkan bahwa akun-akun ini memuat pernyataan narasumber yang tidak benar dan menyudutkan JK. "Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti konten dari Mosato TV yang menuduh JK berencana melakukan makar. "Ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'. Inikan pertanyaan yang sudah telak," ucap Abdul.

Pasal Hukum dan Proses Penyidikan

Pihak JK telah bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri dan menyerahkan pengusutan kasus ini kepada kepolisian. Abdul menyatakan bahwa laporan dibuat dengan mendalilkan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Laporan tadi kami sudah konsultasi, sudah bedah kasusnya dengan ditemani oleh Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum dan dari hasil bedah kasus itu, peristiwanya, unsur-unsurnya terpenuhi," jelasnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan beberapa saksi dalam proses ini. Dengan langkah ini, JK berharap dapat membersihkan namanya dari tudingan hoaks yang dinilai merugikan reputasinya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga