Polisi Tangkap Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram
Polisi berhasil menangkap bendahara bandar narkoba Ko Erwin di Mataram. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi berhasil menangkap bendahara bandar narkoba Ko Erwin di Mataram. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
PLN EPI selenggarakan pelatihan kapasitas UMKM di Pantai Bagek Kembar, Mataram, untuk tingkatkan daya saing usaha lokal melalui digital marketing dan legalitas.
Keluarga Radiet, terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Mataram (Unram), mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Mereka menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejati NTB menerima SPDP atas nama AKBP Didik dan Koko Erwin terkait kasus narkoba. AKBP Didik dipecat dari Polri, sementara Koko Erwin diduga bandar yang memberikan suap Rp1 miliar.
Koko Erwin, bandar narkoba yang diduga menyuap AKBP Didik Rp1 miliar dan beri sabu ke AKP Malaungi, ditetapkan tersangka oleh Polda NTB. Keberadaannya masih dalam pencarian dan akan segera masuk DPO.
Kementerian Agama RI menerbitkan jadwal imsakiyah resmi untuk Kota Mataram, NTB, sebagai panduan ibadah puasa Ramadhan 1447 H yang dimulai 19 Februari 2026, mencakup waktu imsak dan shalat lima waktu.
AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Bima Kota, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Kuasa hukumnya menuding penetapan tersangka dipaksakan dan menyoroti peran AKBP Didik Putra yang belum ditindak.