Menteri ATR/BPN Dorong NTB Percepat RDTR untuk Tarik Investasi
Menteri ATR/BPN Dorong NTB Percepat RDTR untuk Investasi

Menteri ATR/BPN Desak Pemerintah Daerah NTB Percepat Penyusunan RDTR

Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang telah memiliki RDTR akan lebih mudah dalam menarik investasi, karena pengurusan izin usaha seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Pentingnya RDTR untuk Kemudahan Investasi

Hal ini disampaikan oleh Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada hari ini. "Menyusun KKPR akan jauh lebih mudah apabila sudah ada RDTR. Daerah yang memiliki potensi besar bisa menjadi tidak berguna jika belum memiliki RDTR. Oleh karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat segera menyusun RDTR dengan cepat," tegas Nusron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/04/2026).

Dia menekankan bahwa di NTB, saat ini baru 15 RDTR yang telah selesai dari target total 77 RDTR. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera diselesaikan untuk mendukung pembangunan daerah. Target tersebut mencakup berbagai kabupaten dan kota, termasuk:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kabupaten Lombok Barat: 9 RDTR
  • Kabupaten Lombok Tengah: 11 RDTR
  • Kabupaten Lombok Timur: 7 RDTR
  • Kabupaten Sumbawa: 6 RDTR
  • Kabupaten Dompu: 6 RDTR
  • Kabupaten Bima: 16 RDTR
  • Kabupaten Sumbawa Barat: 11 RDTR
  • Kabupaten Lombok Utara: 5 RDTR
  • Kota Mataram: 3 RDTR
  • Kota Bima: 3 RDTR

Penekanan pada Alokasi Lahan dan Pencegahan Alih Fungsi

Dalam rapat tersebut, Nusron juga menekankan pentingnya mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan ini sejalan dengan aturan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Saya minta bupati dan wali kota untuk memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada lahan yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, akan ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan yang berlaku," jelasnya.

Dia meminta pemerintah daerah segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut, guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan memastikan keberlanjutan pertanian.

Komitmen Gubernur NTB dan Nota Kesepakatan

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan dari Menteri ATR/BPN. "Komitmen Pemerintah Provinsi NTB adalah untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten dan kota, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan," tuturnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menandai langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi untuk pembangunan daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga