Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan organisasi keagamaan Islam se-Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan ini berlangsung di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, Mataram, pada hari Jumat (10/4). Dalam kesempatan tersebut, Nusron secara khusus mengajak para pengurus organisasi tersebut untuk turut serta berkontribusi dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah NTB.
Ajakan Kolaborasi untuk Perlindungan Aset Keagamaan
Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi ini dengan menyatakan, "Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak kerja sama menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf ini. Kenapa? Malu kita, rumah kita disertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak disertipikatkan." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/4/2026), menekankan urgensi sertipikasi sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan.
Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah kritis yang dapat mencegah potensi konflik di masa depan. Ia menjelaskan, "Khawatir akan timbul konflik. Ketika nilainya masih rendah mungkin tidak ada masalah, tetapi begitu nilainya meningkat, apalagi berada di kawasan strategis seperti Mandalika, potensi konflik akan muncul karena ada nilai ekonomi yang besar." Hal ini menunjukkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertipikat rentan terhadap sengketa, terutama saat nilai ekonominya melonjak.
Data Sertipikasi Tanah Wakaf di NTB
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian ATR/BPN, total tanah wakaf di NTB mencapai sekitar 14 ribu bidang. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 7.063 bidang atau sekitar 50,2% yang telah memiliki sertipikat. Rincian lebih lanjut menunjukkan:
- Masjid: 5.468 bidang, dengan 2.923 telah bersertipikat.
- Musala: 5.045 bidang, dengan 2.184 bersertipikat.
- Makam: 756 bidang, dengan 299 bersertipikat.
- Pesantren: 698 bidang, dengan 302 bersertipikat.
- Sekolah: 1.004 bidang, dengan 360 bersertipikat.
- Fasilitas sosial lainnya: 1.098 bidang, dengan 995 bersertipikat.
Data ini mengungkapkan bahwa masih terdapat celah signifikan dalam perlindungan hukum untuk aset wakaf, terutama di sektor pendidikan dan keagamaan.
Target dan Strategi Penyelesaian
Nusron Wahid menargetkan agar penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di NTB dapat dituntaskan dalam waktu satu tahun. Untuk mencapai target ambisius ini, ia memerintahkan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB untuk segera membentuk tim khusus. Selain itu, strategi kolaborasi akan diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) dan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dengan perguruan tinggi Islam di NTB.
"Buat MoU sama UNU, UIN, atau Universitas Muhammadiyah untuk KKN Tematik, mengurus sertipikat wakaf masjid dan musala ini semua beres," tutur Nusron. Pendekatan ini diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya akademik dan komunitas untuk mempercepat proses administrasi.
Dukungan dari Tokoh Agama dan Akademisi
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Badrun; Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah; serta perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan se-NTB. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung inisiatif ini.
Menteri ATR/Kepala BPN juga didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley. Kolaborasi multisektor ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang efektif dalam mencapai target sertipikasi.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan perlindungan hukum untuk tanah wakaf di NTB dapat ditingkatkan, mengurangi risiko konflik, dan memastikan keberlanjutan aset keagamaan untuk generasi mendatang.



