Koko Erwin, Bandar Narkoba Penyogok Rp 1 M ke AKBP Didik, Ditetapkan Tersangka dan Masih Diburu
Koko Erwin, Bandar Narkoba Penyogok Rp 1 M, Tersangka dan Diburu

Koko Erwin, Bandar Narkoba Penyogok Rp 1 Miliar ke AKBP Didik, Resmi Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan status tersangka terhadap bandar narkoba bernama Koko Erwin. Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus narkoba yang menjerat dua pejabat Polres Bima Kota, yaitu mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba AKP Malaungi. Koko Erwin diduga menjadi pemberi suap sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

Status Tersangka dan Pencarian Intensif

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Koko Erwin melalui pesan singkat. "Iya mas (Koko Erwin tersangka)," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 20 Februari 2026. Namun, terkait pemeriksaan atau penahanan, Kholid meminta waktu agar Polda NTB dapat bekerja secara maksimal. Saat ini, keberadaan Koko Erwin masih dalam pencarian intensif. "Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.

Peran Koko Erwin dalam Pusaran Kasus Narkoba

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Asmuni menyatakan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Dari BAP tersebut, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar yang dikabarkan sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yaitu memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai Kepala Polres Bima Kota, disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dua SPDP Diterima Kejati NTB

Sementara itu, informasi dari Kejati NTB melalui Asisten Pidana Umum, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis, 19 Februari 2026. SPDP tersebut mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Namun, narasi yang menjelaskan status kedua tersangka dalam masing-masing SPDP belum diungkap lebih lanjut.

Atas pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik kini resmi menyandang status tersangka. Meski demikian, pasal yang akan diterapkan terhadap mereka belum diumumkan secara resmi oleh Polda NTB. Kasus ini telah menyebabkan AKBP Didik dan AKP Malaungi dipecat dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka, menambah daftar panjang skandal narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.