Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dengan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Pemeriksaan lanjutan ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan Saksi di Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi perwakilan dari Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.
"Djadwalkan pada pukul 10.00 WIB," kata Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan Saksi Tambahan di Daops 1 Manggarai
Di lokasi terpisah, saksi tambahan dari Daops 1 juga diperiksa. Petugas Daops 1 dimintai keterangan di Kantor Daops 1 Manggarai pada waktu yang bersamaan.
"Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," tandas Budi.
Status Penanganan Perkara Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Budi Hermanto menjelaskan bahwa perkara kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Terkait perkara kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa yang terjadi. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Budi.
Total 31 Saksi Telah Diperiksa
Hingga saat ini, total 31 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka terdiri dari pengemudi taksi, penjaga palang pintu perlintasan, korban, petugas operasional PT KAI, dan pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," jelas Budi.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan ini dan memastikan keadilan bagi para korban.



