AKP Malaungi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Peredaran Narkoba
AKP Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Bima Kota di Nusa Tenggara Barat, kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan. Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Kuasa hukumnya, Asmuni, menyatakan bahwa kliennya tidak rela menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka Dinilai Dipaksakan
Dalam konferensi pers yang digelar di Mataram pada Kamis, 12 Februari 2026, Asmuni mengkritik proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Ia menilai penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa. "Dalam kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ini ada apa?" ujarnya dengan nada pertanyaan yang tegas.
Asmuni menambahkan bahwa dari pantauannya selama memberikan pendampingan hukum, AKBP Didik sebagai atasan AKP Malaungi tidak tampak dalam proses penyidikan. "Kami kecewa, patut diduga ada upaya menyembunyikan orang yang namanya AKBP Didik Putra Kuncoro. Sampai saat ini, keberadaannya belum jelas, ada yang bilang di Denpasar, ada yang bilang di Mabes Polri," jelasnya.
Sabu 488 Gram dan Keterlibatan Bandar
Selain itu, Asmuni mengungkapkan bahwa sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota merupakan titipan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. "Barang haram itu milik Koko Erwin, yang juga kita tidak tahu di mana rimbanya. Polda NTB belum bisa menentukan di mana Koko Erwin itu," katanya.
Ia menekankan bahwa kliennya telah mengakui kesalahan di hadapan penyidik, tetapi dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik. "Klien kami ini dibebankan untuk membeli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuatnya tertekan, semua ada buktinya dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Asmuni.
Harapan untuk Atensi Kapolri dan Kapolda
Asmuni berharap agar penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo. "Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau memberantas, berantas semua, kalau pun gulung, gulung semua. Ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita," tegasnya.
AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan
Sebelumnya, Polda NTB telah menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengonfirmasi hal ini melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp. "Kapolres sudah dinonaktifkan," katanya, sambil menambahkan bahwa AKBP Didik kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Namun, Kholid tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penonaktifan tersebut, hanya menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Situasi ini menambah kompleksitas kasus, di mana pihak berwajib diharapkan dapat menindak semua yang terlibat secara transparan dan adil.
