Kejati NTB Terima SPDP untuk AKBP Didik dan Koko Erwin dalam Kasus Narkoba
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro. SPDP ini diserahkan oleh Polda NTB pada Kamis, 19 Februari 2026, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan suap.
Dua SPDP Diterima Kejati NTB
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengonfirmasi bahwa kejaksaan menerima dua SPDP dari penyidik Polda NTB. "Kami terimanya (SPDP) Kamis (19/2) kemarin," ujarnya, seperti dikutip dari Antara. Satu SPDP mengatasnamakan Koko Erwin, yang diduga sebagai bandar narkotika, dan satu lagi untuk AKBP Didik, mantan Kapolres Bima Kota.
Meskipun SPDP telah diterima, narasi yang menjelaskan status hukum masing-masing tersangka belum diungkapkan secara detail oleh pihak kejaksaan. Hal ini menandai awal proses hukum yang lebih mendalam terhadap kedua tersangka.
AKBP Didik Dipecat dari Polri
Sebelumnya, pada Kamis yang sama, AKBP Didik telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. Keputusan ini diambil oleh Majelis Etik Mabes Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena Didik terbukti melakukan pelanggaran berat. Didik diduga meminta dan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik
Selain kasus suap, AKBP Didik juga menjadi tersangka dalam penyidikan kepemilikan narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang menemukan barang bukti berupa:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 50 butir ekstasi
- 19 butir alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Ditambah lagi, Didik juga tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penyidikan ini mengungkap peran aktif Didik berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, yang menyebutkan bahwa setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin dan temuan sabu 488 gram di rumah dinas Malaungi dilakukan atas sepengetahuan dan arahan Didik.
Nasib AKP Malaungi
AKP Malaungi, yang terlibat sebagai perantara dalam kasus ini, juga mengalami nasib serupa dengan mantan atasannya. Ia telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan hasil sidang KKEP di Mapolda NTB, menegaskan konsekuensi berat bagi pelanggaran di tubuh Polri.
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam penegakan hukum terhadap narkoba dan korupsi di Indonesia, terutama di kalangan aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap AKBP Didik dan Koko Erwin diharapkan dapat berjalan transparan dan adil untuk memberikan efek jera.
