Polemik Sekaten di Solo: Dua 'Raja Kembar' Gelar Acara Bersamaan
Dua 'Raja Kembar' Solo Gelar Sekatan Bersamaan, Polemik Hukum

Dua pihak yang mengaku sebagai pemegang takhta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono XIV Purbaya dan Paku Buwono XIV Mangkubumi, menggelar perayaan Sekaten secara bersamaan di dua lokasi berbeda di Solo. Sekaten di Alun-alun Selatan telah dimulai pada 25 Juli 2026, sementara di Alun-alun Utara baru akan dibuka pada 2 Agustus 2026. Gelaran ganda ini memicu polemik dan ancaman langkah hukum dari salah satu pihak.

Klaim Ganda dan Izin Sekaten

Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin untuk menggelar Sekaten di Alun-alun Selatan sejak 25 Juli hingga awal September 2026. "Kalau yang di selatan itu izinnya setahu saya mulai 25 Juli sampai awal September, tanggal 5 apa 8 September gitu," kata GKR Panembahan Timoer Rumbay saat dihubungi detikJateng pada Senin (27/7).

Ia menambahkan bahwa pihaknya semula bermaksud menggelar Sekaten di kedua alun-alun, namun Lembaga Dewan Adat (LDA) melarang penggunaan Alun-alun Utara dengan alasan merupakan jalur hijau. Namun, kini ia mempertanyakan mengapa justru pihak Paku Buwono XIV Mangkubumi diizinkan menggelar Sekaten di Alun-alun Utara tahun ini. "Jadi karena kemarin ada kata-kata tidak boleh digunakan itu dari yang tahun lalu lho. Nah itu yang membuat kita sebenarnya akhirnya protes gitu lho. Kenapa kok kemarin tahun lalu kamu ngomong kayak gitu kok sekarang kamu pergunakan gitu lho," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ancaman Hukum untuk Sekaten di Alun-alun Utara

Sementara itu, Pengageng Paran Parakarsa dari pihak Paku Buwono XIV Purbaya, KPAA Nur Wijaya yang akrab disapa Kanjeng Dany, menegaskan siap memproses hukum penyelenggaraan Sekaten di Alun-alun Utara. Ia meminta agar seluruh wahana yang telah dipasang segera dibongkar. "Pihak-pihak yang memakai kawasan Keraton, khususnya kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berusaha memasang alat atau perlengkapan atau apa pun untuk menghentikan," ujar Kanjeng Dany dihubungi detikJateng, Minggu (26/7).

Kanjeng Dany menyebut pihaknya telah melaporkan masalah serupa ke Polresta Solo dengan nomor STB 693/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024. "Kami akan bertindak tegas sesuai dengan tata aturan, tata koridor aturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia kalau imbauan kami ini tidak diindahkan," tegasnya.

Lembaga Dewan Adat Beri Peringatan

Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) telah mengeluarkan peringatan bahwa mereka akan membuka semua akses Keraton Solo untuk revitalisasi jika konflik internal tidak segera diselesaikan. Langkah ini semakin memanaskan situasi di tengah perayaan Sekaten yang seharusnya menjadi tradisi sakral. Polemik ini menunjukkan betapa dalamnya perpecahan di tubuh Keraton Solo pasca kemunculan dua raja kembar.

Perbedaan penafsiran aturan adat dan klaim legitimasi menjadi akar masalah. Masyarakat Solo pun menunggu kepastian hukum dan tradisi mana yang akan diakui oleh pemerintah dan lembaga adat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan polemik ini akan selesai, namun ancaman gugatan hukum sudah di depan mata.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga