Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan temuan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026), tim jaksa selaku termohon mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan pemborosan anggaran hingga mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Jaksa penuntut menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," ujar jaksa saat membacakan jawaban termohon di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi.
Audit BPKP Nyatakan Adanya Kerugian Negara
Jaksa menegaskan bahwa BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat ulah para tersangka. "Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," tambahnya. Meski demikian, Kejagung menyatakan bahwa perhitungan pasti kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara. Sementara itu, praperadilan ini hanya menguji aspek formil penyidikan, bukan materi pokok perkara.
"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa. Dengan demikian, Kejagung memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung telah sesuai prosedur dan memiliki minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014.
Jaminan Prosedur Penetapan Tersangka
Kejagung menjamin bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan hukum. "Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa. Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan tidak menerima penetapan status tersangkanya sehingga mengajukan gugatan praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat. Pemborosan hingga Rp10,5 triliun per tahun menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang serius dalam pelaksanaan program tersebut. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para tersangka ke meja hijau.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, dijadwalkan akan membacakan putusan atas praperadilan Lodewyk Pusung dalam waktu dekat. Keputusan ini akan menjadi salah satu indikasi awal bagaimana pengadilan menilai proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.



