Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menunjukkan perannya sebagai penengah dengan memfasilitasi pertemuan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (27/7/2026) itu disebut Dasco sebagai ajang silaturahmi untuk merajut persatuan.
Silaturahmi di Balik Foto Bergandengan Tangan
Dalam unggahan di akun Instagram resminya @sufmi_dasco, Selasa (28/7/2026), Dasco membagikan foto dirinya bersama Hotman Paris dan Akhmad Munir. Dalam foto tersebut, Hotman dan Akhmad terlihat bergandengan tangan, simbol rekonsiliasi setelah sebelumnya berseteru. Dasco memberikan caption singkat, "Persatuan Indonesia," disertai emoticon bendera Merah Putih. Ia juga menulis, "Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini."
Pertemuan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Hotman Paris dilaporkan ke polisi oleh PWI dan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia atas pernyataannya yang dianggap menghina wartawan. Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan pemberitaan nasional.
Permintaan Maaf Hotman Paris dan Jawaban PWI
Akhmad Munir mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh staf Dasco. Ia menjelaskan bahwa Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas pernyataannya yang kontroversial. "Saya bertemu dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco dalam rangka silaturahim setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI. PWI sejak awal sudah memaafkan terkait perihal itu," ujar Akhmad saat dihubungi detikcom.
Menurut Akhmad, Hotman Paris juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Kami melihat Pak Hotman dengan legawa dan besar hati, serta berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi. Itulah intinya Persatuan Indonesia," tambahnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa konteks pertemuan adalah untuk mengutamakan persatuan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dua Laporan Polisi Akan Dicabut
Akhmad Munir mengungkapkan bahwa setelah mendengar permintaan maaf Hotman, PWI berencana mencabut laporan polisi yang telah dilayangkan. Laporan pertama dilayangkan oleh PWI pada 20 Juli 2026 dengan nomor LP/B/5291/VI/2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Hotman dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelapor adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.
Laporan kedua datang dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia, terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini menjerat Hotman dengan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua laporan tersebut kini akan dicabut setelah tercapainya kesepakatan damai.
"Kami sama-sama bersepakat untuk bagaimana PWI mencabut laporannya. Belum, nanti saya bersama teman-teman PWI akan meminta laporan dicabut. Kalau enggak hari ini, paling telat besoklah," jelas Akhmad.
Peran Dasco sebagai Penengah
Sufmi Dasco Ahmad, yang juga politikus Partai Gerindra, kerap memfasilitasi pertemuan antar tokoh untuk menyelesaikan konflik. Sebelumnya, ia juga terlibat dalam mediasi kasus ketenagakerjaan di Telkom. Pertemuan antara Hotman dan PWI ini menjadi bukti bahwa dialog dan silaturahmi dapat menjadi jalan keluar dari perseteruan hukum yang memanas. Dengan dicabutnya laporan, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali fokus pada kegiatan masing-masing tanpa beban hukum.



