Beredar luas di media sosial narasi yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan denda tilang bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Narasi tersebut menyebutkan denda sebesar Rp 250.000 dan sanksi kurungan pidana selama 1 bulan.
Fakta di Balik Narasi
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa narasi tersebut tidak benar. Denda Rp 250.000 dan kurungan penjara paling lama 1 bulan bukanlah aturan baru dan tidak hanya berlaku untuk pengendara dengan ban gundul. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sejak lama.
Aturan yang Sudah Ada
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Aturan ini berlaku untuk berbagai pelanggaran teknis, bukan hanya ban gundul.
Klarifikasi Polri
Pihak Polri melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait denda ban gundul. “Tidak ada aturan baru. Yang ada adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran persyaratan teknis kendaraan yang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut Polri resmi menerapkan denda tilang khusus ban gundul adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.



