Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Hoax, Raup Rp 220 Juta dari Konten Bohong
Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Hoax, Raup Rp 220 Juta

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong melalui media sosial. Delapan orang ditangkap dalam operasi ini. Sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan sebesar Rp 220 juta dari proyek-proyek yang dipesan oleh pihak tertentu.

Pengungkapan Kasus oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa nilai setiap proyek konten hoax bervariasi tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan pembuatan konten. Dari hasil penyidikan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran dari pemesan kepada para tersangka.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proyek Berlangsung Sejak 2024

Iman menambahkan bahwa uang tersebut merupakan hasil pembayaran dari proyek yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Para tersangka telah mengkonfirmasi bahwa uang tersebut adalah bagian dari pembayaran proyek mereka. "Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.

Pengusutan Dugaan Korupsi dan Aliran Dana Negara

Polisi saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembayaran proyek konten hoax ini. Penyidik akan menyelidiki apakah uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek tersebut berasal dari uang negara. Jika terbukti, hal ini dapat dijerat sebagai penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan negara.

"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," jelas Iman.

Penyitaan Konten dan Proses Hukum

Penyidik saat ini sedang mengumpulkan seluruh konten yang telah diunggah oleh para tersangka di media sosial yang berkaitan dengan tindakan mereka. Polisi belum dapat merinci konten apa saja yang telah diproduksi karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkap Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga