Rumah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digeruduk warga pada Kamis (23/7/2026) usai diduga terlibat kasus pencabulan terhadap seorang anak. Peristiwa penggerudukan itu terjadi di tengah proses penyidikan yang masih berjalan di Polres Tanjungbalai.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban adalah seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12). Pelapor adalah ibu sambung korban, Yuni Audra, sementara terlapor berinisial A (37) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
"Benar, laporan polisi telah diterima pada 19 Mei 2026. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, kepada detikSumut.
Peristiwa dugaan pencabulan disebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan telepon seluler untuk dimainkan. Setelah itu, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Menurut laporan yang dibuat pelapor, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan handphone untuk dimainkan. Selanjutnya terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujar Ruslan.
Langkah Penyidikan Polisi
Polres Tanjungbalai telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk menerima laporan polisi, memanggil saksi-saksi dari pihak korban maupun pihak terlapor, serta meminta keterangan dari saksi ahli psikologi.
Namun, pihak keluarga korban bersama warga lainnya tidak sabar menunggu proses hukum dan mendatangi rumah terlapor pada Kamis (23/7/2026) untuk mendesak agar terlapor segera ditangkap. Petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung berusaha mengamankan terlapor guna mengantisipasi adanya tindakan main hakim sendiri.
"Polisi ke rumah dalam rangka mengamankan orang yang di rumah dari amukan massa dan jangan sampai warga main hakim sendiri," ucap Ruslan.
Dampak dan Respons Masyarakat
Aksi penggerudukan ini viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan main hakim sendiri, namun juga mendesak polisi untuk segera menuntaskan kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses penyidikan di Polres Tanjungbalai. Belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun guru ASN yang rumahnya digeruduk terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.



