Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie.
Identitas dan Peran Saksi yang Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga saksi yang hadir terdiri dari dua orang pihak swasta dan satu orang anggota Kepolisian. "Ada 3 saksi di mana 2 dari pihak swasta inisial HH, HJ, dan 1 dari penyidik Polri inisial HK," kata Anang melalui keterangannya pada Senin, 27 Juli 2026.
Anang membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan penelusuran aset hasil kejahatan berupa emas dan uang. "Benar (terkait TPPU emas dan uang)," ucapnya saat dikonfirmasi. Ketiga saksi diminta keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara TPPU yang tengah ditangani oleh Tim Sembilan.
Enam Saksi Lain Tidak Hadir, Akan Dipanggil Ulang
Meskipun Tim Sembilan Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi pada hari yang sama, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Enam saksi lainnya absen tanpa keterangan yang jelas. "Dari 9 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.
Terhadap para saksi yang tidak hadir, Anang menyebut penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kembali. "6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tuturnya. Kehadiran mereka dinilai penting untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga hasil pencucian uang.
Proses Hukum Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini didasarkan pada bukti awal yang kuat, termasuk temuan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya. Usai penetapan tersangka, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Jaksa Agung sebelumnya meminta agar kasus ini tidak mengganggu penanganan perkara lain di Jampidsus. Tim Sembilan terus bekerja untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pencucian uang tersebut.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, diharapkan terang benderang mengenai asal-usul emas dan uang yang ditemukan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi serta pencucian uang di Indonesia.



