Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang secara sistematis memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menghasilkan konten-konten provokatif serta penyalahgunaan data elektronik.
Konten Provokasi dan Fitnah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa sindikat ini memproduksi berbagai jenis konten berbahaya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), ia menjelaskan bahwa konten-konten tersebut meliputi hasutan, penyalahgunaan data elektronik, serangan terhadap kehormatan, dan fitnah.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah," kata Kombes Iman.
Peran dan Motif Tersangka
Total delapan orang terlibat dalam sindikat ini, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek. Motif utama mereka adalah keuntungan finansial.
"Alasan yang bersangkutan melakukan itu, memang berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan melakukan itu dengan alasan atau motivasi untuk memperoleh sejumlah uang dari si pemberi pekerjaan," ujar Kombes Iman.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Polisi masih terus mengusut pihak pemesan di balik sindikat ini. Jika terbukti pemesan adalah penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, maka akan dikenakan pasal tambahan. Kombes Iman menjelaskan bahwa apabila tindakan tersebut menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau kelompok tertentu, maka dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana.
"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Kombes Iman.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Saat ini, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Polisi tengah mendalami aliran dana dan sosok pemesan yang memerintahkan sindikat ini untuk menyebarkan hoax. Langkah ini diambil untuk menindak tegas jaringan penyebar berita bohong yang meresahkan masyarakat.



