Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial sejak tahun 2024. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan polisi kini mendalami keterlibatan pihak pemesan serta aliran dana yang diduga mencapai Rp 220 juta.
Pengungkapan Sindikat Propaganda Digital
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir. "Mereka melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir," kata Iman.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek. "Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dan menerima pembayaran tunai dari pemesan proyek. Iman menjelaskan bahwa nilai setiap proyek konten bervariasi tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. "Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," kata Iman.
Uang tersebut, menurut Iman, merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah dikonfirmasi oleh para tersangka. Pembayaran dari pemesan dilakukan secara tunai, namun koordinator kemudian mentransfer dana tersebut ke para buzzer dan pembuat konten. "Sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten," pungkas Iman.
Pengembangan Kasus ke Arah Korupsi
Polisi tidak menghentikan penyidikan pada delapan tersangka saja. Iman menegaskan bahwa pihaknya masih mengusut pihak pemesan di balik sindikat ini. Jika ditemukan bukti bahwa pemesan adalah penyelenggara negara yang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau orang lain, maka jeratan pasal baru akan diterapkan.
"Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.
Ancaman pidana bagi pelaku korupsi tersebut sangat berat, yaitu minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Langkah ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas penyebaran hoax yang terorganisir dan melibatkan dana negara.
Peran Tersangka dan Nilai Proyek
Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam sindikat ini. Mulai dari pemberi dana, editor, pengelola akun, hingga pihak yang menawarkan proyek. Iman menjelaskan bahwa nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan sangat variatif, tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan pembuatan konten.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka bahwa itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.
Dengan terungkapnya sindikat ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memutus rantai penyebaran hoax yang meresahkan masyarakat. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menjerat pihak-pihak yang memesan dan mendanai kegiatan ilegal ini.



