Anggota DPR RI sekaligus kader Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus berkembang seiring perubahan sosial, ekonomi, dan kemajuan teknologi. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO), ia mendorong sistem nasional diperkuat agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif, terutama bagi kelompok rentan.
Pertemuan Nasional JarNas APO 2026
Pernyataan itu disampaikan Rahayu saat memimpin Pertemuan Nasional (PerNas) JarNas APO 2026 yang digelar pada Selasa, 27 Juli 2026, di Hotel Mercure Batavia, Jakarta. Acara yang berlangsung selama dua hari, 27-28 Juli 2026, mengusung tema "Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi". Pertemuan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat sipil, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dunia usaha, komunitas keagamaan, hingga para penyintas.
Modus TPPO Makin Kompleks
Menurut Rahayu, perdagangan orang terus berevolusi mengikuti dinamika sosial dan teknologi digital. Hal ini menuntut sistem nasional untuk terus beradaptasi. "Perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan," ujar Rahayu.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses secara hukum, melainkan juga dari pemulihan dan perlindungan korban. "Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat," jelas Saraswati.
Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan
Rahayu menilai tantangan TPPO yang semakin kompleks tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan efektif. "Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Pertemuan Nasional ini merupakan ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah," tutur Saraswati.
Agenda Strategis PerNas
Selain menjadi ajang konsolidasi nasional, PerNas JarNas APO 2026 juga diisi dengan sejumlah agenda strategis. Di antaranya talkshow publik, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat institusi, refleksi capaian jaringan sejak berdiri, serta penyusunan arah strategis JarNas APO periode 2026-2027.
Talkshow bertajuk 'Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang' menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Hadir sebagai pembicara antara lain Ketua Harian JarNas APO Romo Pascal, Ketua Harian Jiva Artha sekaligus penyintas Endang Supriyati, serta Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (Wadirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Enggar Pareanom.
Peran JarNas APO
JarNas APO merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada 2018 dengan fokus memperkuat kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Melalui advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, serta kemitraan lintas sektor, jaringan ini terus mendorong penguatan sistem nasional agar lebih tangguh dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang yang terus berkembang.
Dengan adanya pertemuan nasional ini, diharapkan sinergi antara berbagai pihak semakin kuat sehingga perlindungan terhadap korban TPPO dapat optimal. Langkah-langkah strategis ke depan akan difokuskan pada adaptasi kebijakan dan peningkatan layanan bagi korban di tengah perubahan modus eksploitasi yang semakin canggih.



