Polisi mengungkap aliran dana dalam kasus perdagangan orang ke Libya yang melibatkan dua tersangka berinisial R alias Ica dan DY. Total aliran dana mencapai Rp 11,6 miliar yang bersumber dari transaksi rekening para tersangka.
Polisi Ungkap Aliran Dana Rp 11,6 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural. "Dari hasil penyidikan juga kami para penyidik menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural tersebut dari transaksi rekening tersangka," kata Iman pada Jumat (24/7/2026).
Aliran dana tersebut terdiri dari dua sumber. Tersangka DY memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar, sedangkan dari rekening tersangka Ica ditemukan total transaksi mencapai Rp 9,9 miliar. "Satu tersangka terdapat Rp 1,7 miliar, itu diperoleh sebagai keuntungan dari tersangka DY. Kemudian dari rekening saudara tersangka Ica juga kami menemukan total transaksi Rp 9,9 miliar," jelas Iman.
Modus dan Keuntungan Tersangka
Dalam setiap keberangkatan, tersangka Ica menerima dana sebesar Rp 25 juta yang diduga berasal dari salah satu jaringan di Libya untuk biaya operasional. Selain itu, Ica juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 3-5 juta per orang dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Sementara itu, tersangka DY memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,5-3 juta per orang.
"Kemudian dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan juga, bahwa Saudara Ica sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 3-5 juta per orang atau perkepala," ujar Iman. "Sedangkan salah satu tersangka yang lainnya yaitu Saudara DY juga memperoleh keuntungan per orangnya dari yang diberangkatkan tersebut adalah Rp 2,5-3 juta per orangnya," tambahnya.
105 PMI Ilegal Jadi Korban
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa total ada 105 orang yang menjadi korban perdagangan orang secara ilegal ke Libya oleh tersangka R alias Ica dan DY. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Kombes Iman Imanuddin.
Rincian korban tersebut meliputi 35 orang yang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024. Kemudian 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai Maret 2025. Dari 50 orang tersebut, sembilan orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. Selanjutnya, 20 orang diberangkatkan pada periode April 2025 hingga Mei 2026, dan dari jumlah tersebut lima orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Libya yang rawan eksploitasi. Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik perdagangan orang ini.



