Seorang remaja perempuan di Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri selama sepuluh hari berturut-turut. Kasus ini terungkap setelah buku harian korban secara tidak sengaja ditemukan dan dibaca oleh pengajar di pondok pesantren tempat korban mondok.
Buku Harian Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, menjelaskan bahwa buku harian tersebut awalnya tidak sengaja terkumpul bersama buku tugas korban di kelas. Seorang pengajar di pondok pesantren kemudian membaca isi buku harian itu dan langsung melaporkannya kepada ibu korban.
“Korban tidak sengaja mengumpulkan buku harian disertai dengan buku tugas di kelas. Kemudian dibaca oleh pihak pondok,” kata Yunita, Selasa (21/7/2026).
Buku harian itu memuat catatan detail mengenai peristiwa pemerkosaan yang dialami korban selama sepuluh hari. Informasi ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai penyelidikan.
Polisi Lakukan Penyelidikan dan Panggil Pihak Ponpes
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pengurus pondok pesantren untuk dimintai keterangan. “Iya betul,” ujar Rizky singkat.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadirohman, juga mengonfirmasi keberadaan buku harian yang berisi catatan kekerasan seksual tersebut. Namun, ia menyebut bahwa buku itu kini telah dibuang. “Bukunya sudah dibuang, dibuang katanya. Itu memang betul, yang dari ponpes juga mengiyakan,” ucap Cesara.
Meski buku harian sudah tidak ada, polisi tetap melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti lain dan keterangan saksi-saksi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan seksual dalam keluarga yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Dampak dan Langkah Hukum
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Selain memeriksa pihak ponpes, polisi juga akan memeriksa ibu korban dan saksi-saksi lainnya.
Kuasa hukum korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.



