Polresta Tangerang menangkap AK (28), seorang guru les, pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap 29 anak laki-laki di bawah umur. Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto mengonfirmasi jumlah korban dan kronologi kejadian dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Jumlah Korban dan Kronologi
Ipda Tri menyebutkan jumlah korban sementara sebanyak 29 anak laki-laki. "(Korban) Sekitar 29 anak laki-laki," ujarnya. Aksi bejat pelaku berlangsung sejak April 2026 hingga pertengahan Juni 2026. "Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu," jelas Ipda Tri. Pelaku yang merupakan guru les ini memanfaatkan kepercayaan anak-anak dan orang tua untuk melancarkan aksinya.
Modus Pelaku
Modus yang digunakan AK adalah dengan menjanjikan uang jajan dan kuota internet kepada korban. "Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet," kata Ipda Tri. Iming-iming tersebut membuat anak-anak bersedia datang ke kontrakan pelaku. Pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di lokasi tersebut.
Penanganan Polisi
Setelah ditangkap, AK langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polresta Tangerang juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Ipda Tri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitar.



