Media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul atau ban aus dapat dikenai sanksi tilang. Unggahan tersebut menyatakan bahwa pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Viral Unggahan Sanksi Ban Gundul
Narasi itu diunggah oleh sejumlah akun Instagram, salah satunya akun @fakt*********, pada Kamis (23/7/2026). Dalam unggahan tersebut tertulis, "Resmi! Polri berlakukan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul."
Unggahan ini langsung menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang bertanya-tanya mengenai kebenaran informasi tersebut dan apakah sanksi tersebut benar-benar berlaku.
Penjelasan Polri
Pihak Polri pun angkat bicara. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, aturan mengenai ban kendaraan yang aus sebenarnya sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ketentuan itu sudah ada, bukan hal baru. Pengendara yang menggunakan ban tidak sesuai standar, termasuk ban gundul, dapat dikenakan sanksi tilang," ujar Kombes Erdi saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Dasar Hukum dan Sanksi
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan ban yang tidak sesuai, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Jadi, informasi yang beredar di media sosial itu benar adanya. Namun, bukan berarti Polri baru memberlakukan aturan ini sekarang. Aturan ini sudah berlaku sejak UU LLAJ disahkan," tegas Kombes Erdi.
Imbauan Polri
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum berkendara, terutama kondisi ban. Ban yang sudah gundul atau aus tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.
"Kami mengingatkan agar pengendara selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan. Jangan sampai karena alasan hemat, Anda malah membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkas Kombes Erdi.



