Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Tim 9 Tetap di Bawah Jamwas
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap berjalan. Dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/7/2026), Burhanuddin menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono tetap memimpin tim 9 yang mengusut kasus tersebut.
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," ujar Jaksa Agung.
Koordinasi Tetap di Jamwas, Jampidsus Baru Dukung Teknis
Koordinasi tetap berada di Jamwas meskipun Kuntadi telah dilantik sebagai Jampidsus baru. Dukungan secara administratif dan teknis akan tetap diberikan oleh Jampidsus. Jamwas Rudi Margono menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap Tim 9. Dia memastikan proses hukum perkara eks Jampidsus Febrie tersebut terus berlanjut.
"Terima kasih kepada rekan-rekan media. Sangat luar biasa dukungan kalian kepada Tim 9, utamanya terkait dengan penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut," ucap Rudi.
Tiga Perkara dari Polri Sedang Diteliti Mendalam
Rudi menyebut setidaknya ada tiga perkara dari Polri yang sedang dalam tahap penelitian mendalam. Proses penelitian berkas ini sudah berjalan selama kurang lebih dua pekan. "Bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas Tipikor, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," ujarnya.
Sembilan Jaksa Senior Dipilih, Mayoritas Eks KPK
Sebagai informasi, sembilan jaksa senior dipilih untuk mengusut kasus ini. Mayoritas jaksa di tim 9 itu pernah bertugas di KPK. Mereka sengaja dipilih berdasarkan pengalaman dan untuk mencegah konflik kepentingan. Berikut daftar nama anggota tim 9:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Rinaldi Umar
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Kejagung juga telah memproses etik eks Jampidsus Febrie Adriansyah setelah pidana inkrah. Proses etik tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.



