Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Empat Tersangka dan Perannya
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. "Dan sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan. Keempat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut. Tersangka D diduga sebagai pihak yang menginstruksikan organisasi masyarakat (ormas) untuk membawa korban, sementara A, R, dan E secara langsung memukul korban. "D menginstruksikan ormas untuk membawa korban," jelas Maruli.
Penyidikan dan Barang Bukti
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Korban dan istrinya juga telah dimintai keterangan. "Sampai dengan hari ini, penyidik telah memeriksa korban, istri korban, kemudian ada tujuh orang yang diperiksa yang saat ini statusnya menjadi saksi," kata Maruli. Polda Banten masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. "Ya, dari hasil keterangan saksi-saksi dan pelaku, itu akan kita gali. Siapa saja yang ada di TKP, melihat, bahkan melakukan penganiayaan, akan kita jemput. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten," tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk visum pertama korban, dokumentasi kejadian berupa video yang viral di media sosial, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi. "Jadi, perlu kami sampaikan bahwa kami telah mendapatkan barang bukti. Barang bukti itu ada visum pertama, ya. Kemudian ada dokumentasi kejadian, ada video-video viral, begitu. Kemudian ada handphone, akan kita gali dari handphone tersebut," tambah Maruli.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, Uun diduga diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman, Uun yang bertelanjang dada tampak meringkuk sambil memegangi kepala plontosnya di dalam sebuah mobil. Ia terdengar sedang diinterogasi oleh seorang pria yang menuduhnya telah melecehkan dan menghina ketua dewan. Uun mengaku kapok dan bersedia meminta maaf kepada ketua dewan, serta menyatakan jika mengulangi perbuatannya, ia bersedia dibunuh.
Insiden tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. "Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf," kata Maruli pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketua DPRD Lebak Membantah Terlibat
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah terlibat dalam insiden tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap Uun. "Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar," ujar Juwita pada Rabu, 22 Juli 2026. "Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah komunikasi," sambungnya.



