Polda Riau Ungkap Perusakan 118 Hektare Mangrove di Rohil, Dua Tersangka Dijerat
Polda Riau Ungkap Perusakan 118 Hektare Mangrove, 2 Tersangka

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berhasil mengungkap kasus perusakan hutan mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan sejumlah alat berat disita sebagai barang bukti.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan ekosistem di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry Heryawan saat memimpin konferensi pers di lokasi pada Jumat, 24 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implementasi Program Green Policing

Kapolda menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program Green Policing yang digagas untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan. Program ini tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," imbuh Herry Heryawan.

Irjen Herry Heryawan kembali menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan, seperti illegal logging, perambahan hutan, perusakan mangrove, penambangan ilegal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta tindak pidana lain yang mengancam kelestarian lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana lingkungan hidup.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," imbuhnya.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Pemerhati Lingkungan

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemerhati lingkungan hidup. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rohil turun bersama melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial AF dan SA.

Tersangka pertama, AF, diduga melakukan perusakan hutan mangrove untuk membuka lahan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir. "Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Kombes Ade Kuncoro.

Tersangka Kedua Lakukan Perambahan Sejak November 2025

Dalam kasus kedua, polisi menetapkan tersangka inisial SA yang melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. "Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka," imbuh Ade Kuncoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.

Padahal, kegiatan tersebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Kawasan Mangrove Telah Dikelola Masyarakat

Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," sambung Ade.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403. Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.