Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Dugaan Penghinaan Hotman Paris
Polisi Periksa 10 Saksi Laporan Penghinaan Hotman Paris

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Jumat (24/7).

"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini," kata Iman kepada wartawan.

Dua Laporan, Dua Direktorat Berbeda

Laporan terhadap Hotman Paris datang dari dua organisasi. Laporan yang diajukan oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Iman menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia juga menekankan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini. "Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Pemeriksaan Saksi Ahli Akan Dilakukan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli. "Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan," tutur Budi.

PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, MIO Indonesia juga melaporkan Hotman pada hari yang sama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tanggapan Hotman Paris

Hotman Paris telah memberikan tanggapan terkait dua laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) lalu ditujukan kepada perorangan, bukan kepada organisasi. "Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya 'lu ngerti enggak sih?', gue bilang sama saja dengan 'lu punya otak enggak sih', kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers," tuturnya pada Kamis (24/7).

Meskipun demikian, Hotman mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika diminta untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga