Curi HP dan Rp 35 Juta di Bekasi, 3 Pelajar Remaja Ditangkap
Curi HP dan Rp 35 Juta di Bekasi, 3 Remaja Ditangkap

Penangkapan Tiga Pelaku Pencurian di Serang Baru

Polisi berhasil menangkap tiga orang terkait kasus pencurian telepon genggam dan tas berisi uang tunai sebesar Rp 35 juta di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Serang Baru pada Minggu, 19 Juli 2026. Korban melaporkan hilangnya telepon seluler dan sebuah tas yang berada di dalam mobil miliknya.

"Selain uang tunai Rp 35 juta, tas tersebut juga berisi barang-barang pribadi milik korban," kata AKP Aliyani, Jumat (24/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) saat melakukan aksinya. Rekaman tersebut kemudian digunakan penyidik untuk mengidentifikasi dan mencari para pelaku.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga terduga pelaku," ucap AKP Aliyani.

Dua hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap ketiganya di sebuah warung kopi di kawasan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Para pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, satu iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta sejumlah kartu perbankan.

"Penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku, serta menelusuri keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang," imbuh AKP Aliyani.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Para pelaku diproses sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk dua pelaku yang masih berusia anak (MRSA 17 tahun dan RP 15 tahun), proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas AKP Aliyani.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga