Seorang perempuan berinisial N (21) menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacarnya di sebuah pusat perbelanjaan di Depok. Pelaku nekat melakukan kekerasan setelah korban memutuskan hubungan pacaran yang telah berlangsung selama tiga tahun. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1627/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Kronologi Penganiayaan di Mal
Menurut pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) di tempat kerjanya yang berada di sebuah mal di Depok. Pelaku datang dan langsung menarik kerudung korban, memukul, serta menendang hingga mengenai telinga. “Karena enggak terima diputus, dia melakukan kekerasan dengan menarik tangan saya,” ujar korban, Senin (27/7/2026). Ia menambahkan, “Dia sempat menarik kerudung, memukul, dan menendang telinga.”
Korban mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan itu bukanlah yang pertama kali dialaminya. Selama berpacaran, ia kerap menjadi korban kekerasan dan ancaman sehingga hidup dalam ketakutan. “Sempat mengancam. Itu yang membuat aku merasa takut,” ungkapnya. Merasa tidak sanggup lagi bertahan, korban akhirnya memutuskan mengakhiri hubungan. Namun, penganiayaan masih terus terjadi hingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Polisi Amankan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku. “Penganiayaan terhadap perempuan, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Oka. Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku untuk mendalami kasus, termasuk motif di balik aksi penganiayaan. “Masih kami minta keterangan. Untuk motifnya berkaitan dengan masalah asmara,” pungkasnya.
Dampak Psikologis dan Langkah Hukum
Korban mengaku mengalami trauma berat akibat kekerasan yang berulang. Ia berharap proses hukum berjalan tegas agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Polres Metro Depok terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan, terutama dalam hubungan pacaran. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang publik.



