Jakarta — Tepat 30 tahun setelah peristiwa penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli, Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM untuk segera menggelar penyelidikan projustisia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa negara belum menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
Desakan Penyelidikan Projustisia
“Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli,” kata Usman Hamid dalam siaran pers, Senin (27/7).
Menurut Usman, Komnas HAM harus segera menggelar penyelidikan projustisia sesuai mandat Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 secara transparan dan mempublikasikan perkembangannya kepada publik. “Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 bisa menjadi kunci atau bukti baru yang mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi,” tambahnya.
Pelanggaran HAM oleh Komnas HAM
Komnas HAM sebelumnya telah menyimpulkan ada enam bentuk pelanggaran HAM yang serius dalam peristiwa Kudatuli, meliputi pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, serta pelanggaran perlindungan jiwa dan harta benda. “Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban,” ujar Usman.
Kronologi dan Data Korban
Peristiwa Kudatuli ditandai dengan penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi salah satu tanda represi era Orde Baru di bawah kepresidenan Soeharto. Saat itu, kantor yang dikendalikan pendukung Megawati Soekarnoputri diserbu kelompok pendukung Soerjadi.
Amnesty International menerbitkan laporan pada 30 Juli 1996, tiga hari setelah peristiwa. Laporan awal mengumpulkan data bahwa antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan, sedikitnya 90 orang luka-luka, dan antara lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal. “Menurut laporan itu, PDI mengklaim bahwa 28 orang masih belum ditemukan dan tidak termasuk di antara mereka yang berada di rumah sakit, ditahan, atau bersembunyi,” kata Usman.
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menyebut ada lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM.
Pengadilan Sebelumnya dan Desakan PDIP
Sepanjang tahun 2002-2003, pemerintah menggelar pengadilan koneksitas untuk kasus tersebut. Namun, pengadilan hanya menghadirkan para terdakwa yang bertanggung jawab di tingkat lapangan. Berdasarkan pemberitaan kala itu, pengadilan hanya menjatuhkan vonis pada seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI. Ia mendapatkan hukuman penjara dua bulan dan 10 hari. Dua perwira militer yang disidang, Budi Purnama dan Suharto, divonis bebas.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga meminta pemerintah untuk kembali membuka penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap dalang peristiwa Kudatuli. “Tuntaskan kasus 27 Juli 1996 beserta pelanggaran HAM berat lainnya. Gelar penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas harus digelar kembali,” ujarnya dalam acara peringatan 30 tahun peristiwa Kudatuli, Minggu (26/7).
Hasto menegaskan bahwa sampai saat ini negara masih memiliki utang kepada masyarakat untuk mengungkap dalang peristiwa yang berujung memakan korban jiwa. “Siapa yang merancang pembunuhan demokrasi tersebut? Ke mana korban yang hilang dan siapa yang bertanggung jawab? Sepahit apapun kejadian masa lalu negara harus menjawabnya,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa desakan pengungkapan kasus ini tidak dilandasi oleh dendam PDIP semata, melainkan merupakan kewajiban moral sebuah negara yang berpancasila terhadap warganya. “Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI, ini adalah luka Republik Indonesia bersama dengan seluruh luka akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu dan kita belajar dari sejarah agar ini tidak boleh terjadi kembali,” tutupnya.



