Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG mendesak Kepolisian untuk mengungkap secara transparan penyebab kematian Sutrimo. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa kematian Sutrimo merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara. "Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di Kebayaran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7).
Koalisi menekankan bahwa negara wajib melakukan penyelidikan terhadap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa. Hal ini mengingat Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Langkah Penyelidikan yang Diperlukan
Koalisi meminta polisi untuk bekerja cepat mengamankan barang bukti, termasuk lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital. Ardi menekankan bahwa keterlambatan mendapatkan bukti dapat menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah mulai mengumpulkan bahan keterangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi terhadap keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. "Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Perlindungan Saksi dan Keluarga
Koalisi menegaskan bahwa penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen. "Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, atau spekulasi publik. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang patut diketahui publik," tutur Ardi.
Keluarga korban berhak memperoleh informasi jelas, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan. Ardi menegaskan bahwa keluarga tidak boleh hanya menjadi objek pemeriksaan, melainkan pihak yang memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Keterlibatan LPSK
Koalisi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban. "LPSK harus memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban," pungkas Ardi.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com telah menghubungi Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Ardiansyah untuk konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban dan penyebab kematiannya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, sehingga menuntut transparansi dan keadilan.



