Depok - Seorang pelajar berinisial A menjadi korban penipuan dengan modus tuduhan melakukan perbuatan tercela di kawasan Pengasinan, Bojongsari, Depok. Motor korban raib dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 15.15 WIB. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria yang tidak dikenal.
"Sewaktu anak korban yang berinisial A sedang melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor tersebut, ia diberhentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal (terlapor)," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari saat dihubungi wartawan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Modus Penipuan
Pelaku menuduh korban telah melakukan perbuatan tercela terhadap salah satu keluarganya. Dengan alasan untuk klarifikasi, pelaku membawa motor korban.
"Namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), A disuruh turun dan sepeda motor tersebut dibawa terlapor dengan alasan untuk klarifikasi kepada keluarganya. Setelah itu, terlapor tidak kembali lagi," jelasnya.
Kerugian dan Penanganan
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000. Polisi telah melakukan pengecekan di TKP dan sedang memburu pelaku.
"Korban sudah membuat laporan di Polsek. Kami dari Polsek juga sudah respons cepat, cek TKP, dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Kepada masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya terhadap orang yang belum pernah atau baru dikenal. Atau bisa segera menghubungi layanan kepolisian 110," ujar Kapolsek.



