Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Melalui keppres tersebut, Prabowo menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jampidsus yang baru, menggantikan Febrie Adriansyah.
Penunjukan Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa penandatanganan keppres telah dilakukan oleh Presiden pada Selasa (21/7/2026). "Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Rabu (22/7/2026), seperti dilansir dari Kompas.com.
Latar Belakang Pergantian
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Pergantian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan integritas dan efektivitas penegakan hukum di Kejagung.
Profil Singkat Jampidsus Baru
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. adalah seorang jaksa karier dengan pengalaman luas di bidang pidana khusus. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Penunjukannya diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Dampak dan Harapan
Langkah ini dinilai sebagai respons cepat pemerintah terhadap kasus yang melibatkan pejabat tinggi Kejagung. Dengan adanya Jampidsus baru, diharapkan proses hukum terhadap kasus-kasus besar seperti batubara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Publik menantikan kinerja Kuntadi dalam memberantas korupsi di sektor energi dan BUMN.



